Pornografi Menurut Pandangan Alquran
oleh : Iqbal Fahrul Rozi
Fenomena pornografi sangatlah marak pada saat ini, mulai dari media, surat kabar, tabloid, majalah dan lain lain, yang mempertontonkan poster ataupun gambar wanita dengan pakaian setengah telanjang sebagai bahan beritanya.
Media Televisi yang menyiarkan film-film, telenovela, sinetron, infoteinmen yang membahas tentang lekuk aurat wanita, atau infoteinment yang membahas tentang kehidupan seks, kehidupan hura-hura masyarakat kota besar, yang sesungguhnya semua siaran tersebut hanya menjual kemaksiatan dan kemungkaran yang haram dilihat oleh seorang muslim.
Media Televisi juga menyiarkan tarian-tarian yang dipertontonkan oleh seorang atau beberapa orang wanita dengan menggunakan pakaian yang ketat, yang terbuka yang menunjukkan lekuk tubuh wanita. Dan kadang ditemani oleh pria yang dengan seenaknya memegang tubuh wanita tersebut yang nyata-nyata bukanlah muhrimnya.
Mereka menari dengan gerakan-gerakan yang erotis dan vulgar di depan jutaan penonton yang nota bene adalah mayoritas kaum muslim.
Bahkan ada seorang penyanyi wanita yang karena goyangnya menimbulkan pro dan kontra yang akhirnya menimbulkan suatu persilisihan di antara sesama ummat islam, hal ini sangatlah ironis sekali disaat seharusnya ummat islam bersatu, hanya karena seorang penyanyi dengan tarian nya yang jelas-jelas adalah suatu kemungkaran kita sesama islam saling menghujat.
Yang menjadi suatu perdebatan saat ini adalah mengenai batasan-batasan apakah ini adalah sebuah seni atau sebuah pornografi. Masih banyak orang yang berkata bahwa belum adanya hukum yang mengatur masalah apakah ini seni atau pornografi sehingga sah-sah saja ini dipertontonkan. Dan hukum inilah yang sedang berusaha dibahas dan dimunculkan oleh para pemimpin kita di pemerintahan.
Cobalah kita berpikir kenapa kita masih juga berdebat atau mengapa kita masih juga menunggu hadirnya sebuah hukum yang mengatur hal ini, yang diciptakan oleh manusia yang sesungguhnya hukum yang dihasilkan tersebut adalah hasil pemikiran manusia yang keluar dari perasaan hawa nafsu manusia.
Sesungguhnya kalau kita sadar hukum yang mengatur hal ini sudahlah ada, yaitu hukum yang dibawa dan diajarkan oleh Nabi Muhammad saw yang diturunkan langsung oleh Allah SWT yaitu kitab suci alquran.
Sebagai ummat islam islam seharusnya menggunakan Alquran yang merupakan hukum tertinggi, yang tidak ada satu pun yang dapat menyerupainya, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum, dan tiada keraguan dengan Nya, sebagai rujukan untuk menjawab semua permasalahan yang terdapat pada diri ummat islam.
Al quran diturunkan oleh Allah swt sebagai petunjuk hidup bagi kehidupan manusia untuk membedakan antara Hak dan yang Bathil. Firman Allah swt. Al quran surat Al Baqarah 185
"Alquran diturunkan oleh Allah swt sebagai petunjuk bagi kehidupan manusia, untuk membedakan antara yang hak dan yang bathil.
Sangatlah jelas Allah swt mengatakan sesungguhnya Al quran diberikan kepada ummat islam sebagai sumber hukum untuk membedakan mana yang halal dan mana yang haram.
Masalah pornografi ini coba kita lihat rujukannya dalam Al quran.
Firman Allah swt. Al quran surat An Nur ayat 31.
"Katakanlah kepada wanita yang beriman : hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya kecuali yang (biasa) nampak dari pada nya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada muhrimnya. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah swt hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung"
Sudah sangatlah jelas perintanh Allah swt memerintahkan kaum wanita untuk menjaga, memelihara auratnya dari pandangan manusia lainnya, selain kepada muhrimnya, dengan cara berpakaian lah yang menutup auratnya, bertingkah laku yang sopan, jangan mengumbar kemaksiatan kepada manusia lainnya, yang menimbulkan pikiran jahat manusia. Dan mereka juga harus menjaga pandangan mereka dari apa yang diharamkan oleh Allah swt. Jika Allah swt sudah mengeluarkan suatu larangan maka haram hukumnya untuk dilakukan. Dan jika dilanggar maka akan menjadi suatu dosa, dan dosa pasti mendapat azab, azab di dunia maupun di akhirat.
Sesungguhnya Allah swt Maha Adil dia tidak hanya memberikan peringatan kepada kaum wanita, tetapi Allah swt juga memberikan peringatan kepada kaum pria.
Firman Allah swt. Surat An Nur ayat 30
"Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat"
Allah swt memerintahkan kepada kaum pria untuk menjaga pandangannya dari apa yang diharamkan oleh Allah swt, (seperti aurat wanita). Dan memerintahkan mereka untuk menjaga kemaluannya dari perbuatan-perbuatan yang diharamkan oleh Allah swt, (seperti perzinahan), dan juga menjauhkan qolbunya dari niat-niat yang diharamkan. Sesungguhnya Allah mengetahui apa-apa yang sudah diperbuat maupun yang belum diperbuat, walaupun itu hanya sebuah niat.
Jika kita melanggar apa yang diperintahkan oleh Allah maka Azablah yang akan datang kepada kita. Firman Allah swt. Al quran surat Al An'aam ayat 49.
"Dan orang yang mendustakan ayat Allah swt, mereka akan ditimpa siksa disebabkan mereka selalu berbuat fasik".
Kesimpulan
Firman Allah swt. Al quran surat Az Zukhruf ayat 43.
"Berpegang teguhlah kamu kepada wahyu Allah, sesungguhnya kamu berada di atas jalan yang lurus".
Ummat Islam haruslah menggunakan Al quran sebagai petunjuk dalam melaksanakan kehidupannya. Dengan menggunakan akal pikirannya yang jernih dan qolbu yang bersih kita harus dapat melakukan penilaian apakah itu suatu seni atau pornografi menurut Al quran.
Jika itu suatu pornografi maka itu adalah haram, dan jika haram wajib di jauhi, dan jika kita masih juga menghalalkannya maka azab Allah swt akan datang baik azab di dunia maupun diakhirat. Dan sesungguhnya azab Allah swt teramatlah pedih.
Sesungguhnya Allah swt Maha Benar.
Wallohu a’lam.
alhikmah.com [11.07.2003]
Komentar
Posting Komentar